Operasi Pekat, Polres Jeneponto Gerebek Praktek Judi, 2 Orang Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara

    Operasi Pekat, Polres Jeneponto Gerebek Praktek Judi, 2 Orang Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara
    Tim Tindak Operasi Pekat Polres Jeneponto melakukan penggerebekan praktek Perjudian jenis kartu domino di Lingkungan Pannara, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto

    JENEPONTO, SULSEL - Tim Tindak Operasi Pekat Polres Jeneponto melakukan penggerebekan praktek Perjudian jenis kartu domino di Lingkungan Pannara, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (09/07/2024).

    Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari tim tindak operasi pekat langsung menindaklanjuti laporan ini dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

    Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri mengatakan, dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang yakni inisial "N" (31) dan "R" (27), yang merupakan warga setempat 

    "Jadi lokasi main judi ini berlangsung di dalam rumah mertua dari pelaku berinisial "N" di ruangan tamunya, " ungkap AKP Bakri.

    Kata dia, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 pasang kartu hoker berwarna hitam, total uang sebesar Rp265.000 (Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

    "Atas perbuatannya ini para pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian, " pungkasnya. 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada, Disdukcapil Jeneponto Terus...

    Artikel Berikutnya

    Progres Pantarlih Capai 95,5%, KPU Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina

    Ikuti Kami