Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya

    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menetapkan 290.912 (Dua ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua belas) jumlah wajib pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak tahun 2024.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menetapkan 290.912 (Dua ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua belas) jumlah wajib pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak tahun 2024.

    Penetapan jumlah wajib pilih ini, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten yang di gelar di Gedung Ruang Pola kantor Bupati Jeneponto pada Jumat, (20/9/2024).

    Rapat pleno tersebut, dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Muhamma H. Arifin Nur yang dihadiri semua Komisioner KPU Jeneponto, Forkopimda, Bawaslu dan jajarannya serta PPK se-Kabupaten Jeneponto.

    Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif menyampaikan, dari hasil rapat pleno terbuka ini. KPU Kabupaten/kota menetapkan 290.912 DPT dari 113 Desa/Kelurahan dengan jumlah 567 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

    Ia menguraikan, jumlah pemilih untuk perempuan sebanyak 150.190 dan jumlah pemilih untuk laki-laki sebanyak 140.722. Total keseluruhan P+L = 290.912.

    Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT ini disahkan oleh KPU Kabupaten Jeneponto, tertanggal 20 September 2024.

    Masih lanjut Asming, bahwa sebelum ditetapkan rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten, sebanyak 339 anggota Panitia Pemungutan Suara  (PPS) tingkat Desa/Kelurahan telah melakukan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan diplenokan di kantor desa/kelurahan di wilayah kerjanya masing-masing.

    Selanjutnya, rekapitulasi DPSHP ini diplenokan kembali oleh 55 anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan. "Jadi sebelum ditetapkan DPT ini, kita memang melalui beberapakali tahapan mulai ditingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan hingga di tingkat Kabupaten, " katanya. 

    "Itupun tidak langsung diplenokan, akan tetapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang turun ini diumumkan dan ditempel oleh petugas PPS sambil menerima sanggahan dan masukan dari masyarakat, " sambungnya.

    Lebih jauh, Ketua KPU Jeneponto, Asming, menyampaikan ucapan terimakasih kepada 339 anggota PPS dan 55 anggota PPK se-Kabupaten Jeneponto beserta jajaran sekertariat dan seluruh pihak yang terlihat atas kerjasamanya selama penyusunan daftar pemilih pada serentak tahun 2024.

    "Kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dengan penuh semangat dan tanggungjawab dalam melaksanakan tahapan pemuktahiran data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing demi suksesnya pilkada ini di Kabupaten Jeneponto, " pungkasnya (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Terkait SKBS Bagi Calon Petugas KPPS pada...

    Artikel Berikutnya

    KPU Jeneponto Resmi Tetapkan 4 Pasangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD

    Ikuti Kami