IPM Rendah, Kadis Dikbud Jeneponto Minta Dukungan dari Pimpinan Daerah dan DPRD Dorong Pendidikan

    IPM Rendah, Kadis Dikbud Jeneponto Minta Dukungan dari Pimpinan Daerah dan DPRD Dorong Pendidikan
    Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Drs. H. Nur Alam Basir, M.Si menyerahkan bantuan alat perlengkapan sekolah kepada salah seorang anak yang belum masuk sekolah di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea/Syamsir.

    JENEPONTO - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Jeneponto, Drs, Nur Alam Basir meminta kepada Pimpinan Daerah dan Legislatif untuk bersama-sama mendorong sektor bidang pendidikan. 

    Nur Alam menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IMP) di Kabupaten Jeneponto, disebabkan rata-rata lambatnya anak masuk sekolah.

    "Kenapa angka IMP kita di Jeneponto rendah, salah satunya ditarik turun oleh rata rata lambat sekolah. Yang semestinya sudah bisa masuk sekolah tapi belum bersekolah, " beber Nur Alam. 

    Hal itu, Kadis Pendidikan Nur Alam utarakan saat menyerahkan bantuan alat perlengkapan sekolah kepada salah seorang warga miskin yang anaknya belum masuk sekolah di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Senin (26/9/2022). 

    Ini salah satu contoh saat Kadis Pendidikan beserta rombongan melakukan pemantauan langsung di lapangan, pihaknya menemukan tiga orang anak yang tidak bersekolah. Padahal, kata Nur Alam anak tersebut sudah cukup umur. 

    "Nah, ini kita temukan tiga orang anak di kawasan ini yang tidak bersekolah padahal sudah cukup umur semestinya ini kan sudah bisa masuk sekolah, " katanya. 

    Olehhya itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto butuh dukungan dari Pimpinan Daerah da Legislatif untuk bersama-sama mendorong dan peduli dengan pendidikan termasuk anak anak yang lambat bersekolah.

    "Kita berharap komisi IV DPRD Jeneponto yang membidangi pendidikan, seperti dengan kasus ini agar bisa membuka hati. Bukan hanya legislatif saja, akan tetapi semua pihak kita akan sentuh termasuk sektor swasta, perusahaan perusahaan untuk mengalokasikan CSRnya mendorong pendidikan, " harapnya.

    Dijelaskan juga, bahwa khusus untuk sektor pendidikan ada yang mengatur mengenai limit minimal alokasi APBD. Harus teralokasi 20 persen. Itu perintah UU untuk mengalokasikan anggaran disetiap pemerintahan 20 persen untuk sektor pendidikan. 

    "Jadi Mohon kami dibantu mengingatkan DPRD untuk tetap patuh kepada perintah UU karena ini adalah konstitusi, " katanya.

    Nanti dilihat, apakah di 2023 mendatang sudah mencukupi 20 persen atau tidak. "Karena terus terang untuk di Dinas Pendidikan sendiri untuk anggaran seperti ini tidak ada, " pungkasnya. 

    Penulis: Syamsir. 

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Genjot Bidang Pendidikan, Kadis Dikbud Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Terkendala KTP-el, Disdukcapil Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan

    Ikuti Kami