Delapan Rumah Panggung di Jeneponto Dieksekusi, Warga: Kami Punya Sertifikat, Dimana Keadilan

    Delapan Rumah Panggung di Jeneponto Dieksekusi, Warga: Kami Punya Sertifikat, Dimana Keadilan
    Salah satu Emak-emak mencak-mencak di jalan poros provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Jeneponto. Lantaran tak terima rumahnya dibongkar/Syamsir.

    JENEPONTO - Sebanyak 8 (Delapan) unit rumah panggung milik warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjadi korban Eksekusi, Kamis (29/9/2022). 

    Pembongkaran delapan unit rumah tersebut tepatnya di Jalan poros Bungunglompoa, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea.

    Aksi pembongkaran ini pun menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan poros provinsi arah Kabupaten Bantaeng - Makassar. Sebab, massa menutup jalan sebagai bentuk protes atas eksekusi oleh putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.

    Salah seorang Ema-emak yang mengaku, Norma, mencak-mencak di jalan raya lantaran tidak tega rumah mertuanya dibongkar.

    "Kenapa rumah kami dibongkar semua sementara sudah bersertifikat. Dimana keadilan, " Nada mereka terlihat kesal. 

    Kata dia bahwa Sertifikat rumah itu bukan rakyat yang terbitkan, melaikan pemerintah namun kenapa bisa dibatalkan. 

    "Kami bukan orang bodoh yang mau Dibodoh-bodohki , " ungkap Norma sambil menunjukkan jari telunjuknya. 

    Norma berpendapat bahwa pembongkaran rumah tersebut diduga tidak sesuai prosedur. Sebab, baru satu kali dilakukan peninjauan lokasi. Itupun Norma bilang hanya datang melihat-lihat saja tidak melakukan pengukuran sama sekali. 

    "Harusnya kan masih ada peninjauan kembali kelokasi, kan harus diukur tananya, disitu ada meterannya kalau pun tidak cukup silahkan diambil, " tururnya. 

    Lagian ungkap dia, surat pemberitahuan eksekusinya baru satu kali, yang tentunya masih ada jalur mediasi. Sedangkan PK saja tidak dilakukan, tidak ada perlawanan PK.

    Warga tak terima rumahnya dibongkar karena Norma bilang pihak Pengadilan Negeri Jeneponto sudah menerima apa yang menjadi permohonan mereka dan pihak Pengadilan sendiri memberinya harapan alias kesempatan selama lima hari. 

    "Tetapi kenapa eksekusinya tiba-tiba sebelum kita menghadap lagi ke Pengadilan. Suratnya ada, ada itu laporannya, " tegas Norma. 

    Terus lanjut dia, di suratnya itu kenapa ada tanda silang. Kenapa tidak ada yang dipertanyakan itu, Setahu mereka bahwa lokasi eksekusi ini adalah bekas jalan raya lama.

    "Yang tertera di dalam suratnya cuma jalan raya. Kayak itu yang dimenangkan di Pengadilan, " ujarnya. 

    Dengan demikian, Norma akan terus menuntut keadilan sepanjang masih ada hukum diatas hukum, baginya akan terus lanjut sampai titik darah penghabisan. 

    "Kami tidak rela dan kami tidak ikhlas rumahku dibongkar semua. Makanya saya suruh bongkar sendiri karena saya tidak tega melihat rumahku orang lain yang bongkar, " tutupnya.

    Di tempat yang sama Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono menyebut 7 rumah yang dieksekusi ini sudah menjadi Putusan Pengadilan. 

    "Jadi hari ini kita laksanakan eksekusi 7 rumah berdasarkan atas hasil putusan Pengadilan, " sebut Andi Erma. 

    Namun sebelum eksekusi, kata Andi sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan sudah dilaksanakan beberapa tahapan. Eksekusi rumah yang dilakukannya hari ini, tentu sudah melalui banyak proses sebelumnya. 

    Kalaupun pihak yang dieksekusi melakukan upaya perlawanan melalui jalur hukum, Kapolres bilang silahkan tapi itu rananya Pengadilan. 

    "Kalaupun itu wujud perlawanan tentu melaui proses lagi, tidak hanya pelaporan saja, " jelas Kapolres Andi Erma. 

    Penulis: Syamsir.

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Hikmah Dibalik Lahirnya Sosok Bayi Laki-laki...

    Artikel Berikutnya

    Warga Miskin Ini 20 Tahun Tinggal di Rumah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Penyaluran BPNT di Jeneponto Dinilai Kisruh, Pemuda dan Masyarakat Gelar Aksi di BRI Unit Pallengu Bangkala
    Berkunjung ke Jeneponto, Cawagub Fatmawati Disambut Ribuan Warga, Tindis Full: Kami Siap Menangkan ANDALAN HATI di Pilgub
    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya
    Atensi Surat Wabup Jeneponto, Satker PJSA-BBWS Sulsel Cek Lokasi Rencana Pembangunan Penahan Air Asin di Tambora
    Tak Banyak Umbar Janji, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam: Rakyat Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Manis
    DPD Laskar 99 Bawakaraeng Jeneponto Serahkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran di Desa Bontojai
    Penyaluran BPNT di Jeneponto Dinilai Kisruh, Pemuda dan Masyarakat Gelar Aksi di BRI Unit Pallengu Bangkala
    Tindis Full Siap Menangkan Cawagub Sulsel Fatmawati Rusdi di Jeneponto
    Terkait SKBS Bagi Calon Petugas KPPS pada Pilkada Serentak, Pj. Bupati Jeneponto Tegaskan Ikuti Instruksi Edaran Gubernur
    Atensi Surat Wabup Jeneponto, Satker PJSA-BBWS Sulsel Cek Lokasi Rencana Pembangunan Penahan Air Asin di Tambora
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Hadapi Pilkada Serentak, Panwascam Tamalatea Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif, Petik Surah Az-Zalzalah
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    Gelar Pleno, NasDem Usung Paris Yasir Berpasangan Muh Islam Iksandar di Pilkada Jeneponto
    Antisipasi Musim Tanam Kedua, Pj Bupati Jeneponto Undang Para Distributor Pupuk

    Ikuti Kami